logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

cctv2

WA CIL

 

Ketua Pengadilan Agama Nunukan

Pengantar

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs Pengadilan Agama Nunukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijabarkan dengan KMA No :1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Pengantar

Stop Gratifikasi dan Korupsi

ZONA INTEGRITAS

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani. Laporkan bila terjadi penyimpangan dan kecurangan.
ZONA INTEGRITAS

Pengadilan Agama Nunukan

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hallo Masyarakat Pencari Keadilan Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No 1669/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Electronics Justice System

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Badan Peradilan Agama

PTSP Online Badilag

Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Secara Fisik Ke Ditjen Badilag , Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima
PTSP Online Badilag

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Cara Mudah Telusuri Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 4.0.0) menjadi menjadi andalan dalam proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan.
Cara Mudah Telusuri Perkara
  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Prosedur Berperkara

judge1

Pemohon/Penggugat atau Kuasanya mengajukan Permohonan/Gugatan dengan melengkapi dokumen-dokumen antara lain:

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan
  • Surat Kuasa Khusus (dalam hal Pemohon menguasakan kepada pihak lain)

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo color

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • prosedur biasa; dan
  • prosedur khusus

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Selengkapnya

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Perlahan Tapi Pasti, Perdamaian Sengketa Harta Bersama

Perdamaian Rahmat

Kesepakatan perdamaian antar para pihak melalui proses mediasi oleh Mediator (tengah)

di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan

pa-nunukan.go.id, Nunukan, 23/9/2020 – “Perlahan tapi pasti, mungkin kalimat yang bisa diungkapkan terhadap tugas mediator dalam menyelesaikan sengketa harta bersama atas perkara Nomor 130/Pdt.G/2020/PA.Nnk pada hari Selasa (22/9/2020) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan. Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H. sebagai mediator (Hakim) yang ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan penuh profesionalitas, kapasitas dan integritas dalam menjalankan fungsi mediasi di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Nunukan.

Zainal Abidin, S.Sy. salah satu hakim anggota pemeriksa perkara, menyampaikan pesan dan dukungan kepada mediator disela-sela berlangsungnya proses mediasi, agar sengketa harta bersama antar para pihak tersebut bisa diselesaikan secara damai. Semoga dalam proses mediasi dapat memperoleh penyelesaian sengketa secara damai yang memuaskan serta berkeadilan kepada kedua belah pihak, sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan, ujarnya di ruang hakim Pengadilan Agama Nunukan.

Serangkaian agenda mediasi dalam beberapa kali pertemuan ditempuh oleh mediator dan para pihak dimulai hari Kamis (30/07/2020), dengan berbagai keterampilan dan teknik mediasi yang digunakan seperti keterampilan perundingan, memfasilitasi dan keterampilan komunikasi yang baik dan benar serta kesabaran dari mediator dalam mengorganisir setiap agenda mediasi pada akhirnya mediator dapat meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkaranya secara damai dan musyawarah mufakat pada Kamis (03/09/2020). Kemudian mediator dengan para pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagaimana laporan hasil mediasi dan dikuatkan dalam akta perdamaian (akta van dading) yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan pada Selasa (22/09/2020). (Ade/RTF)

Tautan Sistem & Aplikasi

 

banner ecourt

e-Court Mahkamah Agung RI

banner jdih

JDIH Mahkamah Agung RI

LPSE

LPSE Mahkamah Agung RI


ACO

A.C.O integradted System

 

banner VAC

Validasi Akta Cerai - Cek Keaslian Dokumen

banner cloud

Cloud Data Pengadilan Agama Nunukan

 

sippasti

Sistem Informasi Perkara Peradilan Agama, Simple & Terintegrasi
(Mobile App)

Firefox Screenshot 2021 12 30T01 58 27.322Z

Gugatan Mandiri Badilag

 

 

 

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
Email: info@pa-nunukan.go.id

 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN

pengumuman