Perlahan Tapi Pasti, Perdamaian Sengketa Harta Bersama
Kesepakatan perdamaian antar para pihak melalui proses mediasi oleh Mediator (tengah)
di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan
pa-nunukan.go.id, Nunukan, 23/9/2020 – “Perlahan tapi pasti”, mungkin kalimat yang bisa diungkapkan terhadap tugas mediator dalam menyelesaikan sengketa harta bersama atas perkara Nomor 130/Pdt.G/2020/PA.Nnk pada hari Selasa (22/9/2020) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan. Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H. sebagai mediator (Hakim) yang ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan penuh profesionalitas, kapasitas dan integritas dalam menjalankan fungsi mediasi di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Nunukan.
Zainal Abidin, S.Sy. salah satu hakim anggota pemeriksa perkara, menyampaikan pesan dan dukungan kepada mediator disela-sela berlangsungnya proses mediasi, agar sengketa harta bersama antar para pihak tersebut bisa diselesaikan secara damai. “Semoga dalam proses mediasi dapat memperoleh penyelesaian sengketa secara damai yang memuaskan serta berkeadilan kepada kedua belah pihak, sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan”, ujarnya di ruang hakim Pengadilan Agama Nunukan.
Serangkaian agenda mediasi dalam beberapa kali pertemuan ditempuh oleh mediator dan para pihak dimulai hari Kamis (30/07/2020), dengan berbagai keterampilan dan teknik mediasi yang digunakan seperti keterampilan perundingan, memfasilitasi dan keterampilan komunikasi yang baik dan benar serta kesabaran dari mediator dalam mengorganisir setiap agenda mediasi pada akhirnya mediator dapat meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkaranya secara damai dan musyawarah mufakat pada Kamis (03/09/2020). Kemudian mediator dengan para pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagaimana laporan hasil mediasi dan dikuatkan dalam akta perdamaian (akta van dading) yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan pada Selasa (22/09/2020). (Ade/RTF)