Optimalisasikan Pelayanan Hukum, Tim Verifikasi Pengadilan Agama Nunukan Lanjutkan Pendataan dan Pendaftaran Perkara di Sebatik
Nunukan, 11 Juni 2026, pa-nunukan.go.id.
Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang prima dan memastikan kelancaran proses persidangan, Pengadilan Agama Nunukan kembali melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi berkas perkara bagi para pencari keadilan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kegiatan verifikasi perkara ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materiil dari dokumen-dokumen yang diajukan oleh masyarakat sebelum perkara tersebut didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan kemudian disidangkan oleh Hakim setelah ditetapkan hari sidangnya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Nunukan memberangkatkan dua tim yang bertugas melakukan verifikasi dan pendataan perkara. Kegiatan berlangsung di Aula BPU, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada 10 hingga 11 Juni 2026. Tim Verifikasi Sidang Terpadu dipimpin Krisna Riandru, S.H., sedangkan Tim Verifikasi Sidang di Luar Gedung dipimpin Raden Permata, S.H., M.Han., masing-masing tim dibantu oleh beberapa Pengadministrasi Perkara.

Verifikasi ini adalah standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilalui. Pengadilan Agama Nunukan ingin memastikan bahwa ketika para pihak dipanggil ke ruang sidang, seluruh kelengkapan administrasi sudah tuntas. Hal ini sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara efektif dan efisien, Selama dua hari kegiatan, tercatat 11 pasangan suami istri mengajukan pengesahan pernikahan, serta 5 pengajuan perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 3 perkara pengesahan nikah berhasil diverifikasi dan didaftarkan aplikasi SIPP Pengadilan Agama Nunukan melalui sidang terpadu, sementara tim verifikasi sidang di luar gedung mendaftarkan 3 perkara gugatan perceraian, yang keseluruhannya akan disidangkan pada 25 Juni 2026.

Sebagai pengadilan yang berada di beranda terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Pengadilan Agama Nunukan memiliki dinamika perkara yang cukup unik. Khusus untuk layanan sidang keliling atau sidang terpadu (isbat nikah terpadu), Pengadilan Agama Nunukan juga melakukan verifikasi faktual dengan menjalin kerja sama lintas instansi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan. Melalui optimalisasi layanan verifikasi ini, Pengadilan Agama Nunukan berharap masyarakat pencari keadilan tidak lagi mengalami kebingungan terkait syarat persidangan dan bisa mendapatkan hak-hak hukumnya dengan lebih mudah. (ikr_antro)