Sidang Luar Gedung PA Nunukan, Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat Kecamatan Nunukan
Nunukan, 16 Desember 2025. pa-nunukan.go.id
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas peradilan, Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan di Aula Kantor Kecamatan Nunukan, Selasa, tanggal 16 Desember 2025 pukul 09.00 WITA. Acara ini menghadirkan proses peradilan langsung ke jantung komunitas, mempermudah masyarakat dalam mengurus persoalan hukum. Tim sidang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Agama Nunukan Bapak R. Abdul Berri H.L.,S.Ag.M.Hum., dan dibantu oleh 11 (sebelas) personil tim persidangan Pengadilan Agama Nunukan terdiri dari 3 hakim, 2 Panitera dan Panitera Pengganti, dan selebihnya sebagai pengadministrasi perkara.

Kegiatan dibuka dan dipandu oleh Alda Feliani sebagai pembawa acara. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Izhar Arjuna, mengawali kegiatan dengan suasana khidmat. Sidang luar gedung ini turut didampingi oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, yakni Bapak Asnawi, S.E, selaku Sekretaris Camat Nunukan dan Bapak Penianto, S.E selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, menunjukkan sinergi antarlembaga. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Dalam paparannya, beliau menekankan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan kepada masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.

Sambutan kedua disampaikan oleh Sekretaris Camat Nunukan, Bapak Asnawi, S.E, yang dalam kapasitasnya mewakili Camat. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif PA Nunukan yang dinilai sangat membantu warga. "Kehadiran sidang di kecamatan ini memudahkan masyarakat kami," ujarnya.

Pada pelaksanaan sidang hari ini, para hakim menangani secara keseluruhan 13 (tiga belas) perkara. Rinciannya adalah 3 (tiga) perkara gugatan dan 10 (sepuluh) perkara permohonan. Perkara gugatan berupa perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat, sedangkan perkara permohonan berupa perkara Isbat Nikah/ Pengesahan Nikah. Dari hasil sidang keseluruhan, terdapat 4 perkara dikabulkan, 6 perkara ditolak, 1 perkara digugurkan, dan 2 perkara ditunda.

Sidang Luar Gedung ini merupakan bagian dari penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Mahkamah Agung Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Diharapkan, dengan layanan seperti ini, keadilan tidak hanya dirasakan oleh mereka yang mampu tetapi benar-benar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di berbagai penjuru wilayah. (Bp_Izz)