Awali Kegiatan Di Tahun 2026, Panitera Pimpin Verifikasi dan Pendaftaran Perkara di Pulau Sebatik
Nunukan, 15 Januari 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan mengawali tahun 2026 dengan melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara di Pulau Sebatik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah perbatasan, agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara lebih merata, cepat, dan mudah oleh masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Memo Panitera Pengadilan Agama Nunukan Nomor 153/PAN.PA/W34-A3/HK2.6/I/2026 dan Surat Tugas Nomor 155/KPA.W34-A3/HK.2.6/I/2026. Tim yang ditugaskan berjumlah enam orang pegawai, dengan Abdurrahman selaku Panitera PA Nunukan sebagai ketua tim. Ia didampingi oleh Izhar Arjuna, Fajri Jauhari, Ahmad Farahi, Ikran Abd. Kadir, serta Ekosamianto yang bertugas sebagai Pengadministrasi Perkara.

Kegiatan verifikasi perkara ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat dan Aula BPU Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 13 Januari 2026 hingga 15 Januari 2026. Selama pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, sebanyak 33 perkara berhasil diverifikasi dalam kegiatan tersebut. Rinciannya terdiri dari 8 perkara gugatan yang seluruhnya merupakan perkara cerai gugat, serta 25 perkara permohonan. Dari perkara permohonan tersebut, terdapat 2 perkara asal usul anak, 1 perkara perubahan identitas buku nikah, dan selebihnya merupakan perkara isbat nikah. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk komitmen PA Nunukan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Sebatik. (frh_gmbz)