Pengadilan Agama Nunukan dan RRI Nunukan Perbarui Perjanjian Kerja Sama Penyebarluasan Informasi
Nunukan, 20 Januari 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Nunukan mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang penyebarluasan informasi kepada masyarakat, tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan pukul 10.00 WITA. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat layanan dalam hal keterbukaan informasi publik serta memperluas jangkauan layanan informasi peradilan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan melalui media elektronik.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan aparatur dari kedua belah pihak. Dari Pengadilan Agama Nunukan hadir Ketua Pengadilan Agama Nunukan R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum, Hakim Nur Afifah, S.H., Sekretaris Ika Kurnia Fitriani, S.HI., M.HI., serta segenap aparatur Pengadilan Agama Nunukan. Sementara dari RRI Nunukan hadir Kepala RRI Nunukan Isnaini, S.E., M.M, Kasubag Tata Usaha Agustin Indra Dewi, S.Sos., M.AP, serta Ketua Tim LPU Adeliansyah, S.Pd.

Rangkaian acara dipandu oleh pembawa acara Alda Feliani, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Fajri Jauhari. Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala RRI Nunukan yang menyampaikan bahwa RRI saat ini telah mengikuti perkembangan zaman dengan mengusung konsep multiplatform. RRI tidak hanya dapat didengar melalui radio, tetapi juga dapat disaksikan dan diakses melalui aplikasi RRI Digital dan RRI News yang tersedia di Playstore dan Appstore, serta didukung oleh berbagai program unggulan lainnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kerja sama antara Pengadilan Agama Nunukan dan RRI Nunukan sejatinya telah terjalin dari tahun ke tahun. Namun demikian, kerja sama tersebut perlu terus dimonitor dan dievaluasi setiap tahun karena adanya perubahan dan perkembangan zaman. Ketua Pengadilan Agama Nunukan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada RRI Nunukan yang senantiasa bersedia menjadi mitra Pengadilan Agama Nunukan, khususnya dalam penyebarluasan informasi perkara, termasuk pengumuman panggilan tergugat atau termohon dalam perkara perceraian ghaib melalui siaran RRI. Selesai acara sambutan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala RRI Nunukan dan Ketua Pengadilan Agama Nunukan.

Adapun beberapa pokok dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain bahwa RRI Nunukan yang merupakan lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa penyiaran radio dan berhak mendapatkan informasi publik dari Pengadilan Agama Nunukan sesuai peraturan yang berlaku. RRI Nunukan berkewajiban menyediakan slot waktu siaran bagi Pengadilan Agama Nunukan untuk menyampaikan informasi publik terkait perkembangan dunia peradilan. Sementara itu, Pengadilan Agama Nunukan memiliki hak untuk memberikan informasi publik terkait Pengadilan Agama Nunukan dan berkewajiban menyediakan narasumber atau ahli sesuai bidangnya untuk kegiatan siaran atau wawancara langsung sesuai jadwal yang disepakati.

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berjalan khidmat dan lancar dengan semangat kolaborasi untuk melayani masyarakat. Melalui kerja sama ini diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Nunukan dan RRI Nunukan dapat terus terjalin sampai kapan pun, tidak hanya demi kemajuan kedua lembaga sebagai institusi vertikal pelayanan publik, tetapi juga untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (frh_gmbz)