Pelaksanaan Konsultasi Tindak Lanjut Dokumen Hasil Lelang BMN dan Perubahan Limit Lelang Genset Pengadilan Agama Nunukan
Nunukan, 5 Maret 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan konsultasi terkait tindak lanjut dokumen hasil lelang Barang Milik Negara (BMN) serta perubahan nilai limit lelang genset pada tanggal 4 hingga 5 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 272/KPA.W34-A3/PL1.2.3/III/2026 serta didukung oleh DIPA Pengadilan Agama Nunukan Nomor SP DIPA-005.01.2.682295/2026. Adapun petugas yang melaksanakan kegiatan ini yaitu Ika Kurnia Fitriani selaku Kuasa Pengguna Barang, Aldi Sasri Pratama selaku Klerek – Teknis Sarana dan Prasarana, serta Alimin selaku Penata Layanan Operasional. Pelaksanaan konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah lanjutan atas hasil lelang BMN yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berlokasi di Jl. Halmahera No. 175, Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Agama Nunukan melakukan koordinasi langsung dengan pihak KPKNL guna membahas permasalahan yang muncul terkait hasil lelang serta kemungkinan penyesuaian nilai limit terhadap aset genset yang akan dilelang.

Berdasarkan hasil konsultasi, diketahui bahwa hasil lelang BMN Pengadilan Agama Nunukan dinyatakan wanprestasi karena pihak pemenang lelang tidak dapat melunasi sisa kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, akan dilakukan lelang ulang terhadap objek tersebut. Sementara itu, untuk nilai limit genset tidak dapat diturunkan karena telah ditetapkan oleh tim penilai KPKNL Tarakan. Namun demikian, genset tersebut dapat dipertimbangkan sebagai scrap, sehingga memungkinkan dilakukan penilaian ulang terhadap nilai limitnya sesuai kondisi barang. (Ald_Sas)