Pengadilan Agama Nunukan Gelar Rapat Monev Zona Integritas dan Kinerja Maret 2026
Nunukan, 13 April 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Zona Integritas (ZI) serta Monev Kinerja Bulan Maret 2026 pada Senin, 13 April 2026 pukul 14.00 WITA. Kegiatan yang berlangsung di ruang Media Center PA Nunukan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Nunukan, R. Abdul Berry HL. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Rufaidah Idris, Panitera Abdurrahman, serta Sekretaris Ika Kurnia Fitriani, dengan peserta rapat yang terdiri dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan, meliputi para hakim, pejabat fungsional dan struktural, CPNS, serta PPPK. Rapat berlangsung dengan suasana kondusif dan komunikatif, membahas berbagai aspek kinerja dan penguatan integritas lembaga.

Rapat diawali dengan monitoring dan evaluasi Zona Integritas oleh Ketua PA Nunukan. Dalam arahannya, Ketua menekankan bahwa setiap area ZI harus bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan dan kualitas isian pada masing-masing area. Secara khusus, para koordinator area diminta untuk lebih aktif dalam melakukan pengecekan serta memberikan arahan yang tepat kepada anggota timnya. Wakil Ketua Rufaidah Idris turut menyampaikan hasil monitoring, di mana hingga saat ini masih terdapat kendala pada area tiga yang belum sepenuhnya lengkap akibat permasalahan teknis dalam proses pengunggahan dokumen.

Selanjutnya, pembahasan beralih pada Monev kinerja bulan Maret 2026 yang difokuskan pada capaian Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker) Badilag, khususnya di bidang inovasi. Ketua dan Wakil Ketua menyampaikan rencana inovasi yang akan dikembangkan, yakni pembaruan kerja sama antara PA Nunukan dengan SLB Nunukan terkait layanan disabilitas. Pembaruan tersebut mencakup penyusunan perangkat pendukung seperti buku register, Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlengkapan Penunjang Disabilitas, serta eviden berupa dokumentasi kegiatan sebagai bentuk penguatan layanan inklusif.

Dalam laporannya, Panitera Abdurrahman menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah perkara yang terdaftar di PA Nunukan mencapai 77 perkara gugatan dan 66 perkara permohonan. Sementara itu, output persidangan meliputi 43 perkara sidang di luar gedung dan 15 perkara sidang terpadu. Ia juga menyoroti kendala terkait alih media berkas perkara yang telah diminutasi. Untuk arsip tahun 2025 dinilai masih memadai, namun untuk tahun 2026 ruang arsip sudah tidak mencukupi sehingga diperlukan penambahan lemari rak sebagai solusi. Di sisi lain, Sekretaris Ika Kurnia Fitriani melaporkan bahwa capaian IKPA DIPA 01 telah mencapai 99,8 persen dan DIPA 04 mencapai 100 persen hingga triwulan I. Ia juga menyampaikan rencana lelang ulang melalui KPKNL Tarakan akibat wanprestasi dari pemenang lelang sebelumnya, guna mempercepat penghapusan barang milik negara yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

Sebagai penutup, Ketua menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap setiap hasil evaluasi yang telah dibahas dalam rapat dapat segera ditindaklanjuti secara konkret dan berkelanjutan. Dengan sinergi dan tanggung jawab yang kuat dari seluruh unsur, PA Nunukan diharapkan mampu terus menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.