Menembus Ombak Perbatasan: Dedikasi Tanpa Batas Pengadilan Agama Nunukan dalam Memberikan Kepastian Hukum di Sebatik
Nunukan, 24 April 2026. pa-nunukan.go.id
Komitmen Pengadilan Agama Nunukan untuk menghadirkan keadilan hingga ke beranda terdepan negeri kembali diuji oleh alam. Perjalanan tim menuju Pulau Sebatik dimulai dari Dermaga Sei Jepun, Nunukan, di bawah langit mendung dengan kondisi laut yang sedang pasang dan berangin. Tantangan ombak besar yang menghantam sepanjang jalur pelayaran tidak menyurutkan langkah para pejuang keadilan ini untuk menunaikan mandat konstitusi.

Agenda strategis yang mengintegrasikan dua program unggulan sekaligus—Sidang Terpadu dan Sidang di Luar Gedung—sukses diselenggarakan di Gedung BPU (Balai Pertemuan Umum) Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, mulai tanggal 23 hingga 24 April 2026. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari visi Mahkamah Agung dalam memberikan akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat yang terhalang kendala geografis dan biaya.

Keberhasilan agenda ganda ini didorong oleh sinergi dua tim profesional yang bekerja secara paralel berdasarkan amanat Surat Tugas Nomor 374/KPA.W34-A3/HK2.6/IV/2026 dan 372/KPA.W34-A3/HK2.6/IV/2026. Tim Sidang Terpadu dipimpin oleh R. Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum. (Ketua/Hakim), didampingi Abdurrahman, S.Ag. (Panitera), Geri Septario Wicaksana, A.Md., A.B. (Jurusita Pengganti), serta tim administrasi yang terdiri dari Alda Feliani, A.Md., A.B., Ayu Andira, A.Md., Irwan Sarif, S.M., dan Abubakar, S.E. Tim Sidang di Luar Gedung diperkuat oleh Hakim Zuhriah, S.H.I., M.H. dan Nur Afifah, S.H., dengan bantuan Akbar Dian Wijaya, S.H. (Panitera Pengganti Lokal). Tim administrasi diperkuat oleh Krisna Riandru, S.H., Rismawati, A.Md., A.B., Duhariza Ghanafi, A.Md., Kom., Ikran Abd. Kadir, S.Sos., serta Ekosamianto.

Fakta di balik angka selama tiga hari pelaksanaan, tim berhasil menuntaskan total 9 perkara yang mencakup 6 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan. Melalui pemeriksaan persidangan yang saksama dan berintegritas, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan rincian 8 perkara dikabulkan dan 1 perkara ditolak. Seluruh operasional kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh anggaran DIPA PA Nunukan Tahun 2026, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas instansi dalam melayani masyarakat luas.

Seiring selesainya seluruh rangkaian persidangan, perjalanan pulang tim kembali menuju Nunukan disambut dengan transformasi alam yang kontras. Langit yang semula muram berganti menjadi cerah dengan terik matahari yang menyengat. Suasana panas ini seolah menjadi simbol hangatnya kepastian hukum yang kini telah dirasakan langsung oleh masyarakat Sebatik Timur.

Bagi PA Nunukan, keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah kehormatan untuk dapat terus menanamkan nilai-nilai keadilan yang agung dan humanis di wilayah perbatasan. Dengan semangat integritas yang membara, PA Nunukan membuktikan bahwa pelayanan sejati tak pernah mengenal batas cuaca maupun besarnya ombak, karena keadilan harus tetap tegak di bawah langit Indonesia.

Berlayar jauh dari dermaga Sei Jepun,
Menerjang ombak menuju Sebatik Timur.
Tugas mulia ikhlas kami berhimpun,
Demi keadilan rakyat hidup pun makmur.
PA Nunukan: PASTI! PASTI! PASTI! Semangat Perbatasan, Menembus Keterbatasan.
-hxn-