Pengadilan Agama Nunukan Umumkan Pemenang Pengadaan Jasa POSBAKUM, LBH NIL Siap Berikan Layanan Mulai 27 April 2026
Nunukan, 24 April 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan melalui Pejabat Pengadaan resmi menetapkan Lembaga Bantuan Hukum Nunukan Intelektual Law (LBH NIL) sebagai pemenang tender pengadaan jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026. Ketetapan ini didapat setelah diadakannya kegiatan Verifikasi dokumen penawaran pengadaan Jasa POSBAKUM pada Pengadilan Agama Nunukan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 24 April 2026 di ruang rapat Pengadilan Agama Nunukan. Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Pengadaan, Bapak Hernawan, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen, Ibu Ika Kurnia Fitriani, S.HI., M.HI., dan Bendahara Pengeluaran, Bapak Fauzi Firdaus, A.Md.A.B. Sedangkan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum dihadiri oleh Ketua LBH NIL, Ibu Hanisa, S.H.I., M.H.Li., dan didampingi anggotanya, Nurlela, S.H., M.H. Kontrak layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini akan mulai berlaku pada Senin, 27 April 2026.

Penetapan pemenang dilakukan setelah Pejabat Pengadaan, Hernawan, S.H., melaksanakan prosedur pengecekan menyeluruh (cross-check) terhadap dokumen asli milik penyedia jasa. Kegiatan ini bertujuan memastikan keabsahan dan kesesuaian antara dokumen fisik dengan dokumen digital yang telah diunggah oleh pihak ketiga ke dalam aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Proses ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pemenang tender, LBH NIL, ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Proses evaluasi dan klarifikasi dokumen dilakukan secara daring melalui aplikasi LPSE. Pejabat Pengadaan, Hernawan, S.H., menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, LBH NIL selaku pemenang diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi izin usaha. Proses klarifikasi dilakukan secara langsung melalui menu verifikasi data legalitas penyedia pada aplikasi LPSE. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa izin usaha yang dimiliki masih berlaku, sah, dan sesuai dengan bidang jasa yang akan dilaksanakan.

Pihak penyedia jasa diberikan batas waktu maksimal tiga hari kerja sejak pengumuman pemenang untuk menyelesaikan klarifikasi tersebut. Apabila tidak dipenuhi, hal ini dapat berakibat pada pembatalan penetapan pemenang atau pengenaan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan kontrak yang telah disepakati, program POSBAKUM dijadwalkan akan resmi dimulai pada tanggal 27 April 2026 dan selesai pada tanggal 31 Desember 2026. Harga penawaran yang disepakati sepenuhnya menggunakan nilai yang diajukan oleh pihak pengguna jasa, yaitu sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan telah disetujui kedua belah pihak. Dengan dimenangkannya LBH NIL, Pengadilan Agama Nunukan berharap layanan bantuan hukum bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat kurang mampu di wilayah Nunukan, dapat berjalan optimal, profesional, dan tepat sasaran.
- __ FF_