Pengadilan Agama Nunukan Gelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Mei 2026
Nunukan, 22 Juni 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan Mei 2026 pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dan dihadiri oleh Hakim Nur Afifah, S.H., Hakim Zuhriah, S.H.I., M.H., Plt. Panitera Raden Permata, S.H., M.Han., Sekretaris Ika Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I., serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris selaku moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian monitoring dan evaluasi oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan.

Pada awal kegiatan, Ketua menyampaikan sosialisasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim yang mengatur kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab profesional hakim. Selain itu, disampaikan pula Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung yang menegaskan pentingnya pengawasan berjenjang terhadap kinerja aparatur, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) sebagai landasan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas perlunya pembaruan Surat- Surat Keputusan yang masih mencantumkan nama Wakil Ketua sebelumnya, Rufaidah Idris, yang telah mendapat promosi dan berpindah tugas ke Pengadilan Agama Taliwang.

Dalam arahannya, Ketua menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penerapan pelayanan prima (ultimate service), khususnya bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas keamanan yang berhadapan langsung dengan para pihak berperkara. Apalagi para petugas tersebut telah mendapatkan pelatihan pelayanan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Nunukan. Ketua juga mengingatkan agar petugas keamanan yang baru segera memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan di ruang tunggu PTSP maupun ruang sidang sehingga standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, rapat juga membahas evaluasi dan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Perubahan sistem pelayanan yang semakin berbasis teknologi informasi serta adanya berbagai regulasi dan instrumen terbaru menuntut adanya pembaruan SOP agar tetap relevan dan sesuai kebutuhan. Dalam bidang kepaniteraan, dibahas pula rencana pengangkatan Jurusita Pengganti Lokal guna membantu pelaksanaan tugas jurusita, sehingga Sekretaris dan Plt. Kasubbag Kepegawaian diminta segera berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terkait mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, menjelang akhir Juni 2026, seluruh unit kerja diingatkan untuk mempersiapkan laporan bulanan dan laporan Triwulan II Tahun 2026 agar dapat disampaikan tepat waktu. Permasalahan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang masih menggunakan akun Wakil Ketua sebelumnya juga menjadi perhatian dan akan segera dialihkan ke akun Ketua agar pelaporan dapat berjalan lancar.

Rapat monitoring dan evaluasi berlangsung aktif dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang komprehensif dari seluruh peserta. Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Nunukan mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menunda pekerjaan yang dapat diselesaikan saat itu juga. Beliau mengajak seluruh pegawai untuk bekerja lebih giat, meningkatkan semangat kebersamaan, dan memperkuat kerja sama tim. “Kita adalah super tim, bukan superman. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dan sama-sama bekerja demi tercapainya tujuan organisasi,” tegas beliau. Rapat kemudian ditutup oleh moderator dengan harapan seluruh hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan kinerja dan pelayanan Pengadilan Agama Nunukan.