Pelantikan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Lokal, Langkah Pengadilan Agama Nunukan Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan
Nunukan, 30 Juni 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Juru Sita serta Juru Sita Pengganti Lokal pada Selasa pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Dalam acara tersebut, Geri Septario Wicaksana, A.Md.AB resmi dilantik sebagai Juru Sita Pengadilan Agama Nunukan. Selain itu, Izhar Arjuna, S.H., Krisna Riandru, S.H., Rismawati, A.Md.AB., dan Duhariza Ghanafi, A.Md.Kom. dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Juru Sita Pengganti Lokal. Prosesi berlangsung dengan khidmat diawali dengan masuknya Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembacaan Surat Keputusan, pelantikan, penandatanganan naskah pelantikan, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara sumpah, pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas, pembacaan doa, hingga sambutan Ketua Pengadilan Agama Nunukan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Beliau menegaskan bahwa Juru Sita merupakan kawal terdepan Pengadilan Agama Nunukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga mengungkapkan rasa syukur atas pengangkatan Juru Sita Pengganti Lokal, mengingat jabatan tersebut pada dasarnya belum diatur secara khusus dalam regulasi, namun dapat dibentuk berdasarkan kewenangan Ketua Pengadilan karena kebutuhan organisasi. Demikian pula dengan pelantikan Juru Sita yang pada umumnya mensyaratkan pengalaman sebagai Juru Sita Pengganti selama sekurang-kurangnya lima tahun, namun karena kebutuhan mendesak, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan pengangkatan.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Nunukan mengajak para pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah, untuk menjadikan amanah yang diterima sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT sekaligus wujud pengabdian dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Di samping itu, sumpah-sumpah yang telah diucapkan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak. Beliau juga berpesan agar seluruh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti senantiasa meningkatkan kompetensi dengan tidak berhenti belajar, rajin membaca buku maupun artikel mengenai Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejurusitaan sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan dan dilanjutkan oleh seluruh aparatur yang hadir, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama. Dengan bertambahnya personel Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Lokal, diharapkan Pengadilan Agama Nunukan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu mewujudkan peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas.