Juara Mediasi Buktikan Kualitas: Pengadilan Agama Nunukan Kembali Berhasil Wujudkan Perdamaian
Nunukan, 08 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Dalam perkara Cerai Talak Nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Nnk, proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Non Hakim, Nur Fazilah, S.H., M.H., C.P.M., berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pencabutan perkara. Melalui dialog yang terbuka, konstruktif, dan dilandasi itikad baik, para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses perceraian serta memilih untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi tidak hanya menjadi sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga mampu membuka ruang komunikasi, membangun kembali saling pengertian, dan menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak.

Capaian tersebut semakin memperkuat komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi, tentunya dengan pemilihan mediator-mediator yang kompeten dan berkualitas. Hal tersebut sejalan dengan prestasi sebagai Juara I Kinerja Mediasi Triwulan II Tahun 2026 di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang diraih Pengadilan Agama Nunukan di akhir bulan Juni lalu. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas konsistensi Pengadilan Agama Nunukan dalam mendorong budaya damai, menjaga keharmonisan keluarga, serta memberikan pelayanan peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para pihak untuk membangun kembali kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh pengertian, dan saling menghargai, karena tidak semua perkara perceraian harus berakhir dengan perpisahan. Sehingga bagaimanapun, perdamaian adalah jalan terbaik yang harus diperjuangkan dan dicapai.