Rapat Pengelola Keuangan Bahas Capaian Kinerja Semester I dan Persiapan Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026
Nunukan, 20 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan menggelar Rapat Pengelola Keuangan pada Senin 20 Juli 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Sekretaris. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan, Ibu Ika Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Turut hadir Bendahara Pengeluaran Bapak Fauzi Firdaus, A.Md.AB., Bendahara Penerimaan Ibu Alda Feliani, A.Md.AB., Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Bapak Akbar Dian Wijaya, S.H., serta Operator Pengelola Keuangan Aldi Sasri Pratama, S.T.

Agenda pertama rapat membahas pencapaian hasil kinerja pengelolaan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat disampaikan bahwa realisasi anggaran DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) telah mencapai 68% dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 99,36. Sementara itu, realisasi anggaran DIPA 04 (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama) mencapai 80% dengan Nilai IKPA sempurna, yaitu 100. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai target serta mencerminkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain mengevaluasi kinerja Semester I, rapat juga membahas penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta mulai melakukan persiapan dengan mengidentifikasi pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai PPK serta memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi calon pejabat yang akan ditunjuk.

Melalui rapat ini, Pengadilan Agama Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh peserta rapat diharapkan dapat bersinergi dalam mempertahankan capaian kinerja pengelolaan anggaran hingga akhir Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan implementasi kebijakan baru agar pelaksanaan anggaran pada tahun 2027 dapat berjalan dengan lancar dan optimal.