Pengadilan Agama Nunukan Ikuti Pembinaan BUA Mahkamah Agung Bersama BKN dan PT Taspen tentang Penguatan Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN
Nunukan, 21 Juli 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan mengikuti kegiatan pembinaan secara virtual yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema "Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN", hari Selasa Tanggal 21 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung secara daring maupun luring. Dari Media Center Pengadilan Agama Nunukan, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Ika Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I., Plt. Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Fauzi Firdaus, A.Md.AB., serta seluruh ASN PPPK.

Kegiatan dipandu oleh Mochamad Mirza, M.Psi., ASN Penata Layanan Operasional Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Suasana berlangsung khidmat sebagai pembuka rangkaian pembinaan yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai status kepegawaian, mekanisme pemberhentian ASN, serta hak-hak kepegawaian yang melekat selama masa kedinasan hingga masa pensiun.

Sambutan pertama sekaligus pembukaan resmi disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia berharap kerja sama tersebut semakin kuat sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu, seluruh peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai perjalanan karier ASN, mekanisme layanan kepegawaian, serta hak-hak yang dimiliki sehingga tata kelola kepegawaian dapat berjalan secara akuntabel, tertib, dan tepat waktu.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Direktur Status dan Pemberhentian ASN BKN Pusat, Lia Rosalina, S.Sos., M.A.P. Beliau memaparkan statistik ASN nasional per 1 Juli 2026 yang berjumlah 6.776.871 ASN, terdiri atas 51% PNS, 31% PPPK, dan 18% PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, data ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI mencapai 42.975 orang, dengan komposisi 33.473 PNS (77%), 9.469 PPPK (22%), dan 33 PPPK Paruh Waktu (1%). Melalui pemaparan tersebut, BKN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh ASN, khususnya dalam pemenuhan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sesi pembinaan, Tim BKN memberikan penjelasan mengenai layanan status dan pemberhentian ASN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). Materi yang disampaikan meliputi perbaikan nama dan elemen NIP, pengaktifan kembali ASN dari pemberhentian sementara, pengajuan, perpanjangan, dan pengaktifan kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), penetapan ASN yang meninggal dunia dalam tugas, pengangkatan CPNS yang melebihi satu tahun, pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS beserta janda/dudanya, hingga berbagai jenis penerima pensiun. Seluruh materi disampaikan sebagai upaya memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap prosedur administrasi kepegawaian yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dari Tim PT. Taspen mengenai jaminan sosial bagi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh PT Taspen, serta Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai manfaat pada setiap program jaminan yang dikelola oleh PT. Taspen. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Nunukan berharap seluruh ASN semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.