Internalisasi Pedoman SAKIP Pasca Terbit LHE Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025 PA Nunukan Oleh PTA Kalimatan Utara.
Nunukan, 28 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan menerima kunjungan Tim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam rangka kegiatan Internalisasi Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pasca Terbit Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 28 Juli 2026 pukul 10.00 WITA tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan dan dihadiri oleh Sekretaris beserta seluruh Tim Penyusun SAKIP Pengadilan Agama Nunukan.

Tim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang bertugas sebagai narasumber terdiri atas Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran, Bapak Rustam, S.H., serta Penata Layanan Operasional, Bapak Juli Andani Saputra, S.E. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam evaluasi tersebut, Pengadilan Agama Nunukan berhasil meraih Predikat A dengan nilai 86,40, yang di tahun lalu diraih dengan predikat sama dengan nilai 86,25. Kegiatan Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas penerapan akuntabilitas kinerja di Pengadilan Agama Nunukan yang telah berjalan dengan baik.

Melalui kegiatan internalisasi ini, Tim PTA Kalimantan Utara memberikan pemahaman mengenai implementasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 878/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain menyampaikan hasil evaluasi, narasumber juga mengulas berbagai catatan dan rekomendasi dalam LHE yang perlu menjadi perhatian sebagai bahan perbaikan bagi Tim SAKIP Pengadilan Agama Nunukan, khususnya dalam penyusunan dokumen serta pengisian aplikasi Sistem Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung agar semakin optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain materi mengenai SAKIP, kegiatan juga disisipi dengan pengenalan Aplikasi SAKTI, khususnya terkait tata cara penyusunan kertas kerja, Term of Reference (TOR), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta, sehingga berbagai kendala teknis maupun substansi dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja dapat dibahas secara mendalam.

Pimpinan Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara atas pendampingan dan pembinaan yang telah diberikan. Kegiatan internalisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat budaya akuntabilitas kinerja di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan. Diharapkan melalui kegiatan ini, kualitas implementasi SAKIP di Pengadilan Agama Nunukan akan terus meningkat sehingga mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian akuntabilitas kinerja. Selain itu, dengan komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan perbaikan berkelanjutan, diharapkan implementasi SAKIP semakin berkualitas, selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mampu mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.