Pengadilan Agama Nunukan Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Sebatik Timur, Hadirkan Layanan Peradilan Lebih Dekat bagi Masyarakat
Nunukan, 06 Agustus 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) di Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada Kamis, 06 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, sehingga akses terhadap pelayanan hukum dapat diperoleh dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Pelaksanaan sidang di luar gedung dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., selaku ketua tim. Turut mendampingi Hakim Zuhriah, S.H.I., M.H., Panitera Muda Gugatan Raden Permata, S.H., M.Han., Panitera Pengganti Akbar Dian Wijaya, S.H., Jurusita Pengganti Izhar Arjuna, S.H., serta Alimin, S.Pd. dan Irwan Sarif, S.M., sebagai pengadministrasi perkara. Tim memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat sesuai jadwal perkara yang telah ditetapkan.

Sidang di luar gedung ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara yang telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026. Pada pelaksanaannya, Pengadilan Agama Nunukan memeriksa dan mengadili sebanyak delapan perkara, yang terdiri atas enam permohonan isbat nikah, satu permohonan asal usul anak, dan satu perkara gugatan cerai. Dari enam perkara isbat nikah tersebut, tiga permohonan dikabulkan dan tiga lainnya ditolak. Sementara itu, permohonan asal usul anak dan gugatan cerai masing-masing diputus dengan amar dikabulkan.

Melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung, masyarakat di wilayah Sebatik Timur memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Nunukan. Kehadiran layanan ini mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan berkeadilan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Pengadilan Agama Nunukan berharap pelaksanaan sidang di luar gedung dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, serta semakin memperkuat akses terhadap keadilan melalui pelayanan peradilan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
---De_Bora9--