Rapat Monev Kinerja Kepaniteraan Bulan Juni 2026 dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hawasbid Triwulan III 2026
Nunukan, 27 Agustus 2026. pa-nunukan.go.id.
Dalam komitmen berkelanjutan untuk menegakkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme penegakan hukum di wilayah perbatasan, Pengadilan Agama Nunukan kembali menggelar agenda strategis Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kepaniteraan Bulan Juni 2026 sekaligus Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan III. Pertemuan berkala ini berlangsung secara tertib dan khidmat bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 14.30 WITA.

Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Abdurrahman, S.Ag., selaku pembina rapat, dengan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Raden Permata, S.H., M.Han. yang bertindak sebagai Moderator. Forum ini menjadi sarana konsolidasi internal dalam mengawal tata kelola administrasi peradilan diawali dengan penyampaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) dan dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari pembina rapat.

Dalam pengarahannya, Panitera menegaskan bahwa seluruh catatan dan temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) terdapat 1 (satu) temuan yaitu tentang penyempurnaan Berita Acara Sidang Mediasi secara elektronik. Beliau memerintahkan segera setelah rapat monev ini agar segera ditindak lanjuti. Langkah responsif ini merupakan wujud nyata kepatuhan lembaga terhadap standar pengawasan internal Pengadilan Agama Nunukan.
Acara dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi yang disampaikan Bapak Raden Permata tentang perkembangan beberapa hal seperti penyelesaian perkara, penilaian kinsatker, SIPP, Sip-Pasti dan juga PTSP. Salah satu capaian positif juga ditunjukkan oleh jajaran kepaniteraan melalui evaluasi aplikasi Kinsatker yang mencatatkan tren kenaikan signifikan, khususnya pada fungsi Jurusita terkait efektivitas penyampaian panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan. Peningkatan kinerja ini merupakan buah dari inisiatif knowledge sharing bersama tim Jurusita Pengadilan Agama Nunukan dalam mengadopsi strategi dan best practices pengelolaan administrasi kejurusitaan. Menyikapi progres tersebut, Abdurrahman, S.Ag. memberikan apresiasi sekaligus mengingatkan jajarannya untuk senantiasa disiplin terhadap deadline pengunggahan (upload) relas demi menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

Tidak hanya fokus pada administrasi perkara berjalan, rapat juga meninjau progres penataan ruang arsip perkara kedua yang sedang dalam tahap pengerjaan. Modernisasi tata kelola fisik dan percepatan digitalisasi berkas terus dioptimalkan guna menjamin keamanan serta kemudahan akses dokumen peradilan di masa depan.
Sebagai penutup pengarahan, seluruh jajaran kepaniteraan diinstruksikan untuk konsisten melaksanakan validasi dan sinkronisasi data SIPP serta Kinsatker secara harian. Integrasi data secara real-time menjadi kunci utama Pengadilan Agama Nunukan dalam menjaga kualitas data peradilan yang akurat dan terpercaya.
Pergi berlayar ke Pulau Sebatik,
Singgah sebentar membeli mangga.
Kepaniteraan solid berkinerja terbaik,
Pelayanan prima selalu dijaga.
-hxn-