Pengadilan Agama Nunukan Konsultasikan Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Aset Tak Berwujud kepada PTA Kalimantan Utara
Tanjung Selor, 11 September 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan konsultasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Aset Tak Berwujud (ATB) sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara. Dari Pengadilan Agama Nunukan, kegiatan dilakukan oleh Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Barang, Ika Kurnia Fitriani, S.HI., M.HI., bersama Aldi Sasri Pratama, S.T., Teknisi Sarana dan Prasarana sekaligus Plt. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan. Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Hernawan, S.H., Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan PTA Kalimantan Utara, didampingi Zaenal Abidin, S.T., Teknisi Sarana dan Prasarana PTA Kalimantan Utara.

Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Temuan BPK atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2025 terkait Aset Tetap dan Persediaan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pada Senin, 7 September 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah temuan “Pencatatan ATB dengan Nilai Buku Rp0,00 Belum Tertib.” Dalam pengelolaan BMN, ATB merupakan aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti perangkat lunak, lisensi, hak cipta, dan aset sejenis lainnya. Sementara itu, nilai buku Rp0,00 dapat terjadi ketika suatu ATB telah mengalami amortisasi secara penuh. Kondisi tersebut tetap memerlukan penatausahaan yang tertib untuk memastikan keberadaan, status, dan pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Dalam konsultasi tersebut, Pengadilan Agama Nunukan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyelesaian dan penertiban administrasi ATB sebagai bagian dari tindak lanjut temuan BPK. Koordinasi ini juga menjadi kesempatan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pencatatan dan penatausahaan BMN, sehingga tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan kerja dapat berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan BMN yang tertib merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Penatausahaan aset yang baik tidak hanya berkaitan dengan ketepatan pencatatan secara administratif, tetapi juga memastikan setiap aset negara dapat diketahui keberadaan, status, dan pemanfaatannya secara jelas. Dengan adanya koordinasi antara Pengadilan Agama Nunukan dan PTA Kalimantan Utara, diharapkan tindak lanjut temuan BPK dapat diselesaikan secara tepat dan optimal, sekaligus menjadi langkah penguatan dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Nunukan menunjukkan komitmennya untuk segera menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan serta meningkatkan kualitas pengelolaan BMN secara berkelanjutan.