Panitera Pengganti Pengadilan Agama Nunukan ikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial di Pusdiklat MA RI.
Bogor, 12 Oktober 2026. pa-nunukan.go.id
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Nunukan, Akbar Dian Wijaya, S.H., mengikuti pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang 2 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Pembukaan tahap klasikal ini berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University), Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti oleh para Panitera dan Panitera Pengganti dari lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh I.G.L.N. Sidemen Putra, S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusdiklat Teknis Peradilan. Pelatihan ini berlangsung pada 6–17 Oktober 2026 dengan metode blended learning atau pembelajaran campuran. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning telah dilaksanakan pada 6–9 Oktober 2026 secara daring di satuan kerja masing-masing peserta. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan melalui pembelajaran klasikal pada 11–17 Oktober 2026 untuk memperdalam materi serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menjalankan tugas kepaniteraan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan pelatihan secara resmi oleh Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa panitera pengganti merupakan elemen penting dalam administrasi perkara di lingkungan peradilan. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperdalam pemahaman mengenai hukum acara peradilan agama, memperkuat kompetensi panitera pengganti terkait kewenangan peradilan agama, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan tugas secara efektif dan profesional.

Melalui keikutsertaannya dalam pelatihan ini, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Nunukan, Akbar Dian Wijaya, S.H., diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai pada 17 Oktober 2026 serta menyerap dan memahami setiap materi yang disampaikan oleh para pengajar. Materi yang diberikan diharapkan mampu memperluas wawasan, memperdalam pemahaman mengenai hukum acara peradilan agama, serta meningkatkan keterampilan teknis dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan.

Selain itu, keikutsertaan dalam pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas administrasi perkara di Pengadilan Agama Nunukan. Penerapan ilmu dan keterampilan yang diperoleh diharapkan mampu mendukung kelancaran proses persidangan, meningkatkan ketelitian dalam penyusunan berita acara persidangan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelaksanaan tugas. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi Panitera Pengganti diharapkan dapat memperkuat profesionalisme aparatur peradilan dan mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat.