Written by Admin on 07 December 2018. Hits: 1574 Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor : W17-A10/670.A/Kp.01.3/11/2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Agama Nunukan
Waktu layanan:Senin - Kamis 08.00 - 12.00 Wita13.00 - 16.30 WitaJumat08.00 - 11.30 Wita13.00 - 17.00 WitaSabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup